Cikarang, Djapost.com – Sebanyak 24 orang menjadi korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus jual organ ginjal jaringan internasional.
Kasus TPPO tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui nomor perkara 501/Pid.Sus/2023/Pn.Ckr dengan terdakwa Hanim alias Teguh dan kawan-kawan.
Perkara TPPO ini berupa perdagangan organ tubuh ginjal oleh 15 orang terdakwa. Seluruh korban dikumpulkan di rumah penampungan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sebelum menjalani operasi pengangkatan hingga penjualan ginjal di Kamboja.
“Penyerahan restitusi di Kejari Kabupaten Bekasi ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya dua orang korban perkara TPPO juga menerima restitusi pada 17 Mei 2022 di Kejaksaan Agung,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, Rabu (29/5/2024)
Para korban menerima uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp799.542.000 berdasarkan hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Uang restitusi tersebut dibebankan kepada pelaku atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita korban atau ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang pada 5 April 2024.
“Jadi masing-masing korban menerima uang restitusi senilai Rp33.314.250,” kata Dwi.
Ia mengatakan penyerahan uang restitusi ini merupakan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana sehingga membantu proses pemulihan korban dari penderitaan akibat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Tajudin Sutiawarman mengapresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui fasilitasi bantuan medis skema jaminan kesehatan gratis.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah menjadi teladan bagi daerah lain di Provinsi Jawa Barat dalam hal sinergi bersama Kejaksaan Negeri,” ungkap Ade.
Dia menyatakan keteladanan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditunjukkan dengan bantuan terhadap penyelesaian kasus TPPO yang tidak hanya menyangkut perhatian kepada pemangku kebijakan namun juga implementasi terhadap pengobatan korban.
“Tadi saya diceritakan Pak Ketua LPSK bahwa tenaga medis dan lainnya, semuanya itu dibantu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyatakan pemerintah daerah membantu korban tindak kriminalitas melalui skema pembiayaan yang bersumber dari jaminan kesehatan daerah atau jamkesda.
“Pada kasus TPPO ini pemerintah daerah membantu penanganan medis dengan mengcover seluruh biaya pengobatan dan itu dihargai LPSK dengan anugerah Garuda Pelindung,” ujar Dani.