By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Diisukan Bakal Maju Pilgub DKI Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Nasional > Diisukan Bakal Maju Pilgub DKI Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya
Nasional

Diisukan Bakal Maju Pilgub DKI Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya

Admin
Last updated: 04/06/2024 19:30
Admin
Share
2 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep angkat bicara mengenai isu dirinya akan maju sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur Jakarta seusai Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon kepala daerah.

Kaesang mengatakan, hal itu mungkin saja mengingat PSI memiliki kursi di DKI Jakarta. Namun ia meminta masyarakat menunggu kejutan di bulan Agustus 2024 mendatang.

“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus. Itu saja ya,” kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini menyebutkan, wajar apabila PSI mengusung kadernya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena punya 8 kursi di DPRD Jakarta.

“Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain,” ujar dia.

Akan tetapi, Kaesan mengingatkan bahwa putusan MA yang membuka jalannya itu harus diakomodasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu.

Ia mengaku tidak tahu-menahu apakah KPU selaku penyelenggara Pemilu perlu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait hal itu.

“Saya enggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dengan DPR atau tidak. Itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut,” ujar Kaesang.

Untuk diketahui, Kaesang kini dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur setelah MA mengubah aturan terkait syarat usia calon kepala daerah.

Sebelum putusan ini diambil, Kaesang tidak dapat maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur karena belum berusia 30 tahun.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

You Might Also Like

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Layanan Sertipikat Elektronik Kini Merambah Kabupaten Bekasi
Next Article Menteri ATR/BPN AHY Galang Kegiatan Tanam 100.000 Pohon Serentak Seluruh Indonesia
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?