Cikarang, Djapost.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus melakukan tugas pengawasan mengenai pemutakhiran data pemilih dalam gelaran Pilkada 2024.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Bawaslu memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi Tahapan Pemilihan serentak Tahun 2024.
Sejak tahapan persiapan sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Saat ini memang kita Pengawas Pemilu baik dari Bawaslu Kabupaten, sampai tingkat Adhoc ya PKD kita itu, fokus mengawasi Tahapan pemutakhiran data pemilih,” jelas Kata Akbar pada Rabu (12/06/2024).
Tahapan tersebut, telah dimulai sejak tanggal 31 Mei 2024.
Dalam proses pengawasan Bawaslu memegang 2 cara, pertama pengawasan administratif dan pengawasan langsung di lapangan.
“Untuk fokus kita itu nanti dalam pengawasan di teman-teman PPK ataupun KPU Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Pengawasan ini, tambahnya, harus memenuhi 4 prinsip yang sesuai dengan kaidah kerjanya. Yaitu, akurat, mutakhir atau up to date, komprehensif dan transparan.
“Jadi data itu mesti akurat ya, mesti harus sesuai dengan informasi yang tertera dalam elemen data. Ya DP4 yang diberikan nanti, kemudian nanti dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan,” ucapnya.