Jakarta, Djapost.com – Anggota Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT mengaku pernah menagih janji untuk dinikahi oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).
“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.
Namun, lanjut Ratna, Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.
Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.
Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.
Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.