Cirebon, Djapost.com – Pegi Setiawan kembali pulang ke kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024), usai bebas dari tahanan Polda Jabar.
Tampak Pegi yang memakai kaus hitam, tiba di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa siang.
Warga dan sejumlah perangkat desa tampak menyambut dan memeluk Pegi saat dia tiba di kampung tersebut.
Pegi juga langsung dipeluk oleh sejumlah kerabat usai tiba di rumah.
“Terima kasih banyak atas sambutannya. Terima kasih banyak semuanya,” ujar Pegi.
Saat tiba di rumah, Pegi langsung masuk ke sebuah kamar yang diikuti anggota keluarganya.
Ibu Pegi, Kartini mengatakan, tidak menyangka dengan sambutan warga yang begitu meriah.
“Saya tidak menyangka sambutannya begini meriah. Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang mendukung dan mendoakan,” ujar Kartini.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan. Adapun Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).