Cikarang, Djapost.com – Paska dibatalkannya status tersangka Pegy Setiawan alias Perong pada putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Aep (31) saksi kunci yang menyebut keterlibatan Pegy Setiawan dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki di Cirebon, sudah tidak diketahui keberadaannya.
Dalam kesaksiannya Aep mengatakan bahwa Pegy Setiawan berada di lokasi saat peristiwa yang menewaskan Vina dan Eki pada 2016 silam, sehingga menjadi dasar penetapan tersangka Pegy Setiawan oleh Polda Jabar.
Keberadaan Aep saat ini pun tidak diketahui, hal itu diungkap oleh sang tante, Sopiyah (62) mengatakan Aep yang bekerja serabutan itu sudah tidak lagi berada di rumah keluarganya itu sejak bulan Mei 2024 yang lalu.
Sopiyah menyebut, Orang tua dari Aep saat ini tinggal di Plered Kabupaten Purwakarta, sedangkan Aep diakui memang tidak menetap lantaran pekerjaannya yang serabutan.
Bahkan, keluarga enggan menyebut keberadaan Aep saat ini, dan tidak pernah memgetahui masalah yang saat ini dihadapi oleh Aep sebagai saksi kunci terkait keterlibatan Pegy Setiawan tersebut.
Saat disinggung, terkait Aep bakal dilaporkan oleh pihak Pegy Setiawan atas kesaksian atau keterangan palsu atas penetapan Pegy sebagai tersangka pihak keluarga mengaku hanya bisa memberikan doa yang terbaik bagi Aep.