By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pemkab Bekasi Tak Toleransi ASN yang Terjerat Judi Online
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Pemkab Bekasi Tak Toleransi ASN yang Terjerat Judi Online
DaerahHukum dan KriminalJabar Raya

Pemkab Bekasi Tak Toleransi ASN yang Terjerat Judi Online

Admin
Last updated: 17/07/2024 23:16
Admin
Share
2 Min Read

Cikarang, Djapost.com –

Pemerintah pusat saat ini tengah mengampanyekan tolak judi online imbas polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen bersama untuk menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan Pemkab Bekasi.

Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Sekda Dedy Supriyadi bersama seluruh kepala perangkat daerah dan Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, usai Upacara Korpri di Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, pada Rabu (17/7/2024).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan agar seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi tidak terlibat judi online ataupun judi konvensional.

“Jangan sampai ada ASN kita terlibat judi online, apalagi sampai mengorbankan keluarga, sebagai ASN kita harus memberi contoh dengan mengajak masyarakat agar tidak terlibat judi online,” ujarnya.

Dani mengatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut untuk memperkuat Surat Edaran Nomor : KP. 06.02/SE-67/Irda tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional untuk seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diterbitkan pada 8 Juli 2024 lalu.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN maupun PPPK dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bekasi, baik tingkat kabupaten, UPTD, kecamatan sampai tingkat desa dan kelurahan.

“Bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan disiplin pegawai,” tegasnya.

You Might Also Like

Insentif Guru Ngaji di 100 Hari Kerja Tak Terealisasi, Bupati Ade Kuswara Ingkar Janji

Sejumlah Pencaker Pingsan, Job Fair “Bekasi Pasti Bisa Expo” Ricuh

Peras Pedagang, Polda Metro Jaya Tangkap Lima Preman Berkedok Ormas di Cikarang 

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Geger 5 Pengurus NU Bertemu Presiden Israel, Gus Yahya Larang Jalin Kerja Sama
Next Article Program Makan Bergizi Gratis Disebut Dipangkas dari Rp15 Ribu jadi Rp7.500
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?