Jakarta, Djapost.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut bakal mengalami penyesuaian alias kenaikan gaji.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dan tertuang dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Mengenai persentase kenaikan gaji PNS tersebut, Airlangga mengaku, pihaknya masih belum ada pembahasan.
Dia juga enggan memastikan kapan pembahasan terkait gaji PNS akan dilakukan. “Belum ada ya (pembahasan soal gaji PNS),” tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan KEM-PPKF 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei 2024.
Dalam dokumen tersebut dibeberkan berbagai indikator ekonomi makro yang akan digunakan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Sri Mulyani mengatakan, KEM-PPKF 2025 disiapkan pada masa transisi, yang nantinya bakal dilaksanakan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, KEM-PPKF 2025 secara umum mengatur kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK untuk mendorong produktivitas.