By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Seorang Pria di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri Dibantu Pacar Anaknya
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Seorang Pria di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri Dibantu Pacar Anaknya
DaerahHukum dan KriminalJabar Raya

Seorang Pria di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri Dibantu Pacar Anaknya

Admin
Last updated: 23/07/2024 19:29
Admin
Share
1 Min Read

Setu, Djapost.com – Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap Asep Saepudin di wilayah Kampung Serang, Taman Rahayu, Kabupaten Bekasi.

Pelaku merupakan istri korban Juhariah (45) anak korban Silvia Nur (22), dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya, mengatakan, pembunuhan ini dilatarbelakangi karena motif ekonomi.

Juhariah disebut sakit hati karena sang suami enggan melunasi utangnya.

“Menurut keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke temen-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup,” kata Twedi.

Sementara, anak korban juga merasa sakit hati karena tidak kunjung diberi restu oleh ayahnya untuk menikah dengan sang kekasih.

“Kemudian kalau anaknya, udah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

You Might Also Like

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

Pengembang The Arthera Hill Percepat Upaya Mitigasi,

Berkah Ramadhan, Nuanza Hotel Cikarang Gelar Buka Bersama Media dan Korporat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Perkuat Kerja Sama Industri, Pemkab Bekasi Kumpulkan HRD se-Kabupaten Bekasi
Next Article Sasar Generasi Muda, Lippo Cikarang Andalkan Proyek XYZ Livin
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?