By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: 32 Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran di Jakarta Timur
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > 32 Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran di Jakarta Timur
DaerahHukum dan Kriminal

32 Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran di Jakarta Timur

Admin
Last updated: 29/07/2024 00:21
Admin
Share
1 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Sebanyak 32 pelajar diamankan Tim gabungan Kepolisian Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, dan Polsek Duren Sawit.

Mereka ditengarai hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Kolonel Sugiyono, Kelurahan Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu (28/07/2024) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, para pelaku saat ini sudah dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk didata dan tes urine.

“Mereka diamankan ke Polsek Duren Sawit untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan cek urine oleh petugas Kedokteran Kesehatan (Dokkes),” ujar Nicolas, dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 senjata tajam (sajam) jenis corbek, satu buah petasan flash ball, sembilan unit sepeda motor, 14 unit handphone, serta satu bungkus air keras.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, 32 remaja tersebut oleh penyidik Polsek Duren Sawit, terdapat sembilan remaja yang memiliki sajam dan selanjutnya diproses sesuai SOP,” kata Nicolas.

Lebih lanjut, apabila para pelaku terbukti memiliki senjata, maka akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

You Might Also Like

3.600 Unit Telah Dihuni, Meikarta Konsisten Kembalikan Kepercayaan Konsumen 

Tekan Efisiensi Energi, LPCK Perkuat Komitmen Berkelanjutan Kawasan Industri 

Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Pemkab Bekasi Apresiasi Program CSR LPCK

LPCK Wujudkan Komitmen Terhadap Lingkungan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Santri di Kabupaten Bekasi Kini Boleh Ikut Beasiswa LPDP
Next Article Senin, Jokowi Mulai Berkantor di IKN
Ad imageAd image

Terpopuler

Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
39 Parpol Telah Diterima Permohonan Pembukaan Akses Sipol oleh KPU
31/07/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?