By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pemberantasan Barang Ilegal Selamatkan Industri UMKM
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Pemberantasan Barang Ilegal Selamatkan Industri UMKM
DaerahHukum dan KriminalJabar RayaNasional

Pemberantasan Barang Ilegal Selamatkan Industri UMKM

Admin
Last updated: 06/08/2024 15:48
Admin
Share
2 Min Read

Cikarang, Djapost.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan
mengatakan kehadiran barang impor ilegal membuat pelaku UMKM dan industri dalam negeri terancam.

Penindakan yang dilakukan satgas gabungan merupakan upaya pemerintah memberantas barang impor ilegal untuk menyelamatkan ekonomi negara.

“Maka kita bentuk satgas bersama sejumlah kementerian dan lembaga, kepolisian, kejaksaan. Ini bentuk kerja sama satu tim yang pasti ada hasilnya, secara nampak hasil kita yang paling tidak menghambat sehingga dunia usaha dalam negeri bisa terjaga,” kata Zulhas dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Ilegal di Gudang Penimbunan Pabea Bea dan Cukai Cikarang pada Selasa (6/8/2024).

Zulhas juga meminta peran masyarakat untuk membantu memberantas barang impor ilegal.

Membantu dengan belanja produk lokal asli Indonesia. Sementara untuk para pedagang agar tidak membeli produk ilegal yang tentu bakal merugikan negara maupun dunia usaha itu sendiri.

“Kita mengimbau jadi masyarakat juga harus sadar dan menyadari pentingnya memperjualbelikan atau membeli barang-barang yang legal,” katanya.

Kata Zulhas, masyarakat juga jangan tergiur membeli produk dengan harga lebih murah. Misalkan, harga pasaran sebuah pakaian sekitar Rp 60 ribu, akan tetapi ada yang menjual Rp 50 ribu.

“Misalnya kalau bapak ibu belanja beli baju di mal dari luar negeri Rp 60 ribu itu masuk beanya ke negara. Sedangkan kalau kita beli baju Rp 50 ribu di mal dari luar jangan bangga, itu pasti masuknya enggak benar,” katanya.

You Might Also Like

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

Pengembang The Arthera Hill Percepat Upaya Mitigasi,

Berkah Ramadhan, Nuanza Hotel Cikarang Gelar Buka Bersama Media dan Korporat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Gibran Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Harus Nasi
Next Article Pelaku Industri di Kabupaten Bekasi Diharapkan Bisa Bantu Penyerapan PAD
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?