Jakarta, Djapost.com – Isu mengenai Pilkada DKI Jakarta yang sengaja meloloskan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mencuat.
Hal tersebut setelah adanya dugaan pencatutan KTP sejumlah warga Jakarta sebagai persyaratan mendaftar sebagai calon independen.
Menjawab isu itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyanggah bila disebut sengaja meloloskan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan agar Pilkada Jakarta 2024 tidak hanya diikuti paslon tunggal melawan kotak kosong.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU Jakarta Dody Wijaya menuturkan, pihaknya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan untuk menentukan lolos atau tidaknya Dharma-Kun sebagai bakal paslon jalur independen.
“Kami memastikan prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Jadi KPU tidak bisa mengatur lolos atau tidak lolos,” kata Dody kepada awak media di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).
Dody menegaskan, Dharma-Kun dinyatakan lolos sebagai bakal paslon jalur independen setelah melalui proses berjenjang, dari tahapan administrasi hingga verifikasi faktual.
“Jadi semuanya proses verifikasi faktual di lapangan yang diawasi ketat oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan pemantau,” kata Dody.
Adapun Dharma-Kun dinyatakan lolos setelah memenuhi 677.468 syarat dukungan. Angka ini melebihi batas minimal pencalonan jalur independen untuk Pilkada Jakarta sebanyak 618.968 syarat dukungan.
“Maka total bakal pasangan calon hasil rekapitulasi akhir data yang memenuhi syarat dan melebihi minimal 618.968 syarat dukungan,” ujarnya.