Cikarang, Djapost.com – Pemerintahan Kabupaten Bekasi memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai 13 September sampai dengan 19 September 2024.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK. 02.02/Kep.558-BPBD/2024 yang ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi tertanggal 13 September 2024.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini untuk melanjutkan penanganan bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi.
Dalam surat keputusan Bupati Bekasi itu disebutkan, masa berlaku perpanjangan status tanggap darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan situasi dan kondisi tanggap darurat bencana di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah memberlakukan status tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari terhitung dari 30 Agustus sampai dengan 12 September 2024.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, hingga Kamis (12/9/2024), pukul 19.00 WIB, masih terdapat lahan pertanian terdampak kekeringan di Kabupaten Bekasi seluas 2.369 hektar yang tersebar di 46 desa di 12 kecamatan.
Selain itu, ada 39 desa di 12 kecamatan yang mengalami krisis air bersih dengan jumlah warga terdampak sebanyak 33.894 kepala keluarga.
Sejauh ini Pemkab Bekasi telah berhasil mengurangi luas lahan pertanian terdampak kekeringan hingga 50 persen melalui upaya normalisasi saluran irigasi dan pompanisasi.
Pemkab Bekasi juga telah mendistribusikan air bersih sebanyak 1.479.300 liter, yang dikirimkan ke 39 desa yang terdampak kekeringan di 12 kecamatan.