Jakarta, Djapost.com – Polisi menetapkan tiga orang remaja sebagai tersangka terkait penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.
Ketiga orang itu kedapatan membawa senjata tajam saat tim Patroli Perintis Presisi menggerebek warung berisi sekitar 60 remaja yang hendak tawuran.
“Tiga orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam tanpa hak,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (23/9/2024).
Polisi telah menangkap 22 remaja yang ada di warung tersebut.
Sementara, tujuh orang ditemukan tewas usai menceburkan diri ke sungai karena kabur dari kejaran polisi.
Ketiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka kini telah ditahan.
“Tiga-tiganya ditahan di Polres Metro Bekasi Kota,” kata dia. Sementara itu, 19 remaja lainnya masih diperiksa terkait kasus ini. “Mungkin masih ada yang diperiksa, yang jelas tidak ditetapkan tersangka,” tutur Ade.
Diberitakan sebelumnya, tim patroli yang berisikan sembilan orang datang ke warung gubuk di kawasan industri Cipendawa, Sabtu (21/9/2024), sekitar pukul 03.30 WIB.
Di warung tersebut, ada kurang lebih 60 orang yang sudah berkumpul. Kurang lebih 30 sepeda motor terparkir di sana. Ketika tim patroli datang, para remaja yang sedang nongkrong itu kocar-kacir melarikan diri.
“Sebagian lari ke arah perumahan, dan sebagian ada yang menceburkan diri ke Kali Bekasi,” kata Ade.
Dari beberapa orang yang menceburkan diri, polisi menyelamatkan empat orang.
Namun, Ade tidak memastikan ada berapa jumlah remaja yang melarikan diri dengan berenang di Kali Bekasi.
“Nanti, itu masih dalam pemeriksaan saksi. Kami enggak bisa berandai-andai,” tutur Ade.