Jakarta, djapost.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menemukan sejumlah masalah pada kawqsan PIK 2 yang sudah ditetapkam dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Nusron mengatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan, ditemukan bahwa ada ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, kota, serta tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kedua, dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Dan Hutan Lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” kata Nusron, dalam media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Menurutnya permasalahan lahan hutan lindung ini masuk ke dalam tanag Kementerian Kehutanan. Sedangkan yang masuk ke dalam lingkup persoalan Kementerian ATR/BPN lebih kepada masalah ketidaksesuaian RTRW.
Masalah ini masih bisa mendapat keringanan dengan adanya pemberian rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN. Hal ini berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Apakah saya akan memberikan rekomendasi KKPR atau tidak? Nah kenapa boleh tidak sesuai sepanjang Menteri APR/BPN memberikan rekomendasi KKPR. Kami sedang kaji,” ucap dia.
Langkah tersebut, kata Nusron, masih perlu dipertimbangkan kembali lantaran sisa 200 hektare lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). “Karena itulah, pengkajian mendalam perlu dilakukan,” ujarnya.
Dalam mengeluarkan rekomendasi, pihaknya akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta.
Nusron akan melihat apakah PIK 2 masuk kategori ini atau tidak, barulah bisa mengambil kesimpulan.
Untuk diketahui, PIK 2 merupakan proyek pengembangan wilayah baru yang baru dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2024 di era Presiden 2014-2024 Joko Widodo (Jokowi). Pemiliknya adalah Aguan yang memiliki Agung Sedayu Group.
Proyek ini punya luas lahan 1.705 hektare yang berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang Desa Muara sampai dengan Desa Kronjo. Sementara, yang masuk ke dalam area PSN di antaranya Desa Tanjung Pasir seluas 54 hektare dengan kondisi existing sebagian besar berupa tambak, Desa Kohod seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove.
Lalu ada Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi existing berupa tambak dan hutan mangrove, Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi existing berupa tambak, serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi existing berupa rawa-rawa dan tambak. (EA)