By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Akui Terima Uang Rp2,9 Miliar dari Sarjan, Hendry Lincoln: Sebagai Bentuk Terima Kasih
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Hukum dan Kriminal

Akui Terima Uang Rp2,9 Miliar dari Sarjan, Hendry Lincoln: Sebagai Bentuk Terima Kasih

Admin
09/04/2026 14:33
Admin
2 Min Read
Istimewa

Bandung, Djapost.com – Salah satu saksi kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengaku telah mengembalikan uang dari terdakwa Sarjan. Hal itu diakui saksi Hendry Lincoln selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.

Dalam persidangan, Hendry mengakui pernah menerima uang dari pihak swasta Sarjan sebanyak Rp2,94 miliar. Uang itu diterimanya sepanjang tahun 2025.

“Totalnya sekitar Rp2,94 miliar, itu diberikan sebagai bentuk terima kasih,” kata Hendry dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4).

Hendry mengatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik sebelum proses persidangan dimulai.

“Saya sudah mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik sebelum sidang,” ucap Hendry.

Diketahui pada sidang terdakwa Sarjan kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Novian Saputra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi diantaranya, Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Hendry Lincoln; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro; Kepala Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga, Iman Nugraha; serta Yayat Sudrajat alias “om lippo”.

Untuk diketahui, Sarjan didakwa memberikan uang kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar dan sejumlah ASN serta anggota dewan untuk memuluskan dirinya mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang ayah dari Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami Cikarang Selatan dan Pengusaha Sarjan.

Sementara sejumlah ASN dan anggota dewan yang turut menerima aliran uang, KPK masih menetapkan statusnya sebagai saksi. (Rz)

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Rumah Saksi Kasus Korupsi Bupati Bekasi Dibakar, KPK Dalami Dugaan Intimidasi 
Next Article Pemusnahan Barang Bukti dari 98 Perkara di Kejari Kabupaten Bekasi Didominasi Narkoba
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account