By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pemusnahan Barang Bukti dari 98 Perkara di Kejari Kabupaten Bekasi Didominasi Narkoba
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Hukum dan Kriminal

Pemusnahan Barang Bukti dari 98 Perkara di Kejari Kabupaten Bekasi Didominasi Narkoba

Admin
10/04/2026 15:26
Admin
2 Min Read

Bekasi, Djapost.com – Kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) menjadi perhatian utama di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Berdasarkan putusan pengadilan periode Januari – Maret 2026, dari 98 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) barang bukti narkoba mendominasi.

“Kalau yang konvensional ya pencurian, terus penipuan. Juga yang agak rentan sekarang ini kejahatan obat-obatan, undang-undang kesehatan dan juga narkotika. Terus juga persetubuhan, kesusilaan itu menonjol di sini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru saat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten, Jumat (10/4).

Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 478,188 gram dari 27 perkara, ganja seberat 1.906,0172 gram dari 21 perkara, serta ekstasi sebanyak enam butir dengan berat total 2,9 gram dari dua perkara.

Obat-obatan terlarang yang dimusnahkan mencakup tramadol sebanyak 5.890 butir, eksimer 10.858 butir, trihexyphenidyl 1.387 butir, amplosulam 103 butir, kamlet 10 butir, dan rekloma 40 butir dari total 17 perkara.

Selain narkotika dan obat-obatan keras, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan antara lain sabun sebanyak 484 buah dari 1 perkara, senjata tajam sebanyak sembilan bilah dari 9 perkara, senjata api mainan tiga unit dari 3 perkara, senjata api rakitan satu unit dari 1 perkara, senapan angin satu unit dari 1 perkara, serta telepon genggam sebanyak 30 unit dari 16 perkara.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini adalah implementasi dari tugas kejaksaan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak hanya hukuman badan, tetapi penyelesaian terhadap barang bukti juga harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ucap Semeru.

Ia menjelaskan langkah pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari penyelesaian perkara secara menyeluruh.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan membantu menekan angka kejahatan, sehingga situasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (Rz)

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Akui Terima Uang Rp2,9 Miliar dari Sarjan, Hendry Lincoln: Sebagai Bentuk Terima Kasih
Next Article Menuju Pilkades 2026, Hj. Ani Dedikasikan Dirinya untuk Kemajuan Desa Kalijaya
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account