Bekasi, Djapost.com – Tim Hukum Pembela Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution dan tim menegaskan kliennya hingga kini masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Ia pun mengajak masyarakat untuk memahami proses hukum kliennya Nyomarno secara utuh, objektif dan berimbang.
“Kami menegaskan tiga hal. Pertama, Nyumarno masih mempunyai kedudukan sebagai anggota DPRD sepanjang belum ada keputusan pemberhentian atau PAW yang sah. Kedua, rekomendasi sanksi partai masih kami tempuh melalui mekanisme keberatan internal. Ketiga, perkara pidana belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga terdakwa tidak boleh disamakan dengan terpidana. Karena itu, penyebutan “mantan anggota DPRD” harus didasarkan pada keputusan resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya melalui siaran pers, Selasa (18/8).
Untuk diketahui, anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno tengah menjalani proses hukum dugaan tindak pidana pengeroyokan dan berstatus terdakwa. Ia telah menjalani dua kali proses sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, yakni sidang pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 dan sidang Mekanisme Keadilan Restoratif pada 12 Agustus 2026.
Riski mengatakan, sebagai pihak terlapor kliennya mempunyai hak hukum yang sama dengan pelapor. Menurutnya hak terlapor tidak boleh dikalahkan oleh opini publik sepihak yang dapat merugikan kliennya.
“Hingga 18 Agustus 2026, Klien kami telah menjalani 20 hari penahanan di Rutan Lapas Cikarang meski belum ada keputusan tetap. Kami juga mengingatkan pelapor tidak boleh menggunakan cara-cara kotor dan mengajak untuk menjaga proses hukum yang adil dan bermartabat,” ujarnya.
Siaran pers ini kata Riski, merupakan hak jawab hukum yang tegas atas pemberitaan yang masif dan pemberitaan menyesatkan yang menyebut kliennya sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ini berpotensi merugikan konsituen dan opini publik secara tidak adil. Kami menuntut agar asas praduga tidak bersalah dijunjung tinggi tanpa kompromi,” kata dia. (Rz)

