By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai RAB, Proyek SDN Jatimulya 11 Disorot Wakil Rakyat
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahJabar RayaPendidikan

Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai RAB, Proyek SDN Jatimulya 11 Disorot Wakil Rakyat

Admin
02/10/2026 21:02
Admin

Bekasi, Djapost.com – Pekerjaan proyek rehab total SDN Jatimulya 11, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek senilai Rp2 miliar lebih itu juga menjadi sorotan lantaran area pekerjaan belum dilengkapi pembatas pengaman (safety barricade) yang memadai, sehingga aspek keselamatan bagi siswa dan warga setempat siswa sangat minim.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno mengatakan terdapat sejumlah pekerjaan yang diduga belum sesuai prosedur maupun RAB. Salah satunya terkait kondisi lahan yang menurutnya semestinya diratakan dan diurug terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.

“Banyak yang masih kurang sesuai prosedur dan tidak sesuai RAB yang harusnya. Pembangunannya harusnya diratakan dulu, tapi belum diratakan,” kata Jivanno kepada djapost.com usai melakukan sidak, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan bertajuk Rehab Total SDN Jatimulya 11 tersebut didanai APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.063.429.000. Pekerjaan di bawah naungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi itu dilaksanakan PT VISICOM dengan waktu pelaksanaan 109 hari kalender, terhitung sejak 11 September hingga 28 Desember 2026.

Selain pekerjaan fisik, penerapan K3 menjadi perhatian. Aspek keselamatan harus menjadi prioritas karena proyek berlangsung di lingkungan sekolah yang tetap digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Jiovanno juga menyoroti debu yang muncul selama proses pembangunan, terutama ketika cuaca panas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan siswa dan tenaga pengajar.

“Sangat mengganggu, apalagi dengan cuaca panas kayak begini, debunya ke mana-mana. Yang kita takutkan juga siswa nanti terpapar ISPA karena debu ke mana-mana,” ucapnya.

Ia menyinggung penataan material dan puing bangunan lama. Menurut dia, material proyek semestinya ditempatkan pada lokasi khusus agar tidak mengganggu aktivitas sekolah.

“Puing-puing yang lama juga tidak menjadi bahan dasar pondasi. Barang-barang juga harus ada bedeng-bedengnya, ditempatkan di suatu tempat,” katanya.

Atas temuan tersebut, Jiovanno memastikan akan menyampaikan persoalan itu kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti kepada Pemkab Bekasi, khususnya perangkat daerah terkait.

Ia meminta pengawasan terhadap proyek tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pengecekan langsung ke lapangan.

“Pengawasan dari Pemda-nya juga harus turun langsung, diawasi langsung supaya pembangunannya berjalan baik,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan RKB tersebut harus menghasilkan ruang kelas yang layak dan bermanfaat bagi siswa, bukan justru menimbulkan persoalan selama proses pengerjaan.

“Supaya ke depannya RKB ini juga menjadi ruang kelas baru yang bisa bermanfaat, tidak asal pembangunan asal-asalan saja,” ujarnya. (Rz)

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Tim Hukum Tegaskan Nyumarno Masih Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account