Bandung, Djapost.com – Pengacara Pegi alias Perong, Sugianti Iriani mengatakan bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki.
Sugianti pun kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan tanpa memberitahu kuasa hukum.
“Ya, saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu,” ujar Sugianti.
Ia mengatakan ketika rumah Pegi digeledah, Sugianti sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Kemudian, ia mengaku bahwa Pegi tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu.
“Pada saat tahun 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian. Namun saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan alasan mengapa proses penyelidikan terhadap Pegi sempat terhenti.
“Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (2 hari serah kejadian 27 Agustus 2016) dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan,” jelas dia.
Sugianti menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
“Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.
“Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan.”
“Sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun,” ujarnya.