Jakarta, Djapost.com – Anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep angkat bicara mengenai isu dirinya akan maju sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur Jakarta seusai Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon kepala daerah.
Kaesang mengatakan, hal itu mungkin saja mengingat PSI memiliki kursi di DKI Jakarta. Namun ia meminta masyarakat menunggu kejutan di bulan Agustus 2024 mendatang.
“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus. Itu saja ya,” kata Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini menyebutkan, wajar apabila PSI mengusung kadernya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena punya 8 kursi di DPRD Jakarta.
“Jadi kalau kita lihat sewajarnya PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur walaupun masih harus berkoalisi dengan partai yang lain,” ujar dia.
Akan tetapi, Kaesan mengingatkan bahwa putusan MA yang membuka jalannya itu harus diakomodasi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu.
Ia mengaku tidak tahu-menahu apakah KPU selaku penyelenggara Pemilu perlu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait hal itu.
“Saya enggak tahu prosesnya bagaimana, maksudnya dari PKPU sendiri apakah harus berkonsultasi dengan DPR atau tidak. Itu kan saya tidak tahu karena saya tidak ikut-ikut,” ujar Kaesang.
Untuk diketahui, Kaesang kini dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur setelah MA mengubah aturan terkait syarat usia calon kepala daerah.
Sebelum putusan ini diambil, Kaesang tidak dapat maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur karena belum berusia 30 tahun.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.