Jakarta, Djapost.com – Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana saat ini tengah didera isu ugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Ada pun pihak yang melaporkan Tiko yakni mantan istrinya sendiri yakni perempuan berinisial AW.
AW melaporkan Tiko terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar pada Juli 2022. Laporan tersebut teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dalam nomor LP/1721/VII/2022.
AW sudah diperiksa pihak kepolisian pada 2022, beserta saksi yakni pihak keuangan perusahan dan pihak bank.
Kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro, Tiko juga sudah diperiksa.
Tiko Aryawardhana dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, buka suara mengenai laporan AW yang merupakan mantan istri Tiko terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Irfan meminta polisi melakukan gelar terbuka atas kasus ini agar permasalahan tersebut bisa jelas arahnya.
“Kami minta penyidikannya tidak serta merta menuduh Mas Tiko-lah, kan belum ada tersangka ini masih panjang. Karena kami minta langkah-langkah yang kami ambil adalah mengajukan gelar perkara terbuka di Polda Metro karena wilayah dari Polda Metro Jaya,” kata Irfan.
Irfan menyebut ada upaya-upaya hukum yang akan dijalankan kliennya terkait permasalahan ini.
Namun, Irfan belum dapat menjelaskan secara gamblang upaya hukum tersebut. Mengingat ada nama baik kliennya yang harus dijaga.
“Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan,” tuturnya.
“Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi,” ungkap Irfan.