By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pemberantasan Barang Ilegal Selamatkan Industri UMKM
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahHukum dan KriminalJabar RayaNasional

Pemberantasan Barang Ilegal Selamatkan Industri UMKM

Admin
06/08/2024 15:48
Admin
2 Min Read

Cikarang, Djapost.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia, Zulkifli Hasan
mengatakan kehadiran barang impor ilegal membuat pelaku UMKM dan industri dalam negeri terancam.

Penindakan yang dilakukan satgas gabungan merupakan upaya pemerintah memberantas barang impor ilegal untuk menyelamatkan ekonomi negara.

“Maka kita bentuk satgas bersama sejumlah kementerian dan lembaga, kepolisian, kejaksaan. Ini bentuk kerja sama satu tim yang pasti ada hasilnya, secara nampak hasil kita yang paling tidak menghambat sehingga dunia usaha dalam negeri bisa terjaga,” kata Zulhas dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas Impor Ilegal di Gudang Penimbunan Pabea Bea dan Cukai Cikarang pada Selasa (6/8/2024).

Zulhas juga meminta peran masyarakat untuk membantu memberantas barang impor ilegal.

Membantu dengan belanja produk lokal asli Indonesia. Sementara untuk para pedagang agar tidak membeli produk ilegal yang tentu bakal merugikan negara maupun dunia usaha itu sendiri.

“Kita mengimbau jadi masyarakat juga harus sadar dan menyadari pentingnya memperjualbelikan atau membeli barang-barang yang legal,” katanya.

Kata Zulhas, masyarakat juga jangan tergiur membeli produk dengan harga lebih murah. Misalkan, harga pasaran sebuah pakaian sekitar Rp 60 ribu, akan tetapi ada yang menjual Rp 50 ribu.

“Misalnya kalau bapak ibu belanja beli baju di mal dari luar negeri Rp 60 ribu itu masuk beanya ke negara. Sedangkan kalau kita beli baju Rp 50 ribu di mal dari luar jangan bangga, itu pasti masuknya enggak benar,” katanya.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Gibran Sebut Makan Bergizi Gratis Tak Harus Nasi
Next Article Pelaku Industri di Kabupaten Bekasi Diharapkan Bisa Bantu Penyerapan PAD
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account