By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Bejat! Pria Di Banyumas Cabuli Dua Anak Bosnya Sendiri
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahHukum dan Kriminal

Bejat! Pria Di Banyumas Cabuli Dua Anak Bosnya Sendiri

Admin
08/08/2024 17:00
Admin
2 Min Read

Banyumas, Djapost.com – Seorang pria berinisial DNC (24), asal Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mencabuli dua anak perempuan.

Korban merupakan anak dari bos tempatnya bekerja. Korban kakak beradik ini masing-masing berusia 11 tahun dan 6 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa pencabulan itu terungkap dari kecurigaan orangtua korban saat mengecek rekaman CCTV rumah pada, Selasa (6/8/24) sore.

“Saat itu orangtua korban sedang berada di kios buah miliknya kemudian berusaha mengecek keberadaan korban di rumah melalui CCTV,” kata Andriansyah.

Tak disangka, dalam rekamanan CCTV itu terlihat DNC masuk ke dalam kamar korban. Orangtua korban lantas menghubungi DNC, namun tidak mendapat respons.

“Orangtua korban mencoba mengkonfirmasi kepada pelaku melalui telepon, namun tidak diangkat. Karena curiga, sehingga orangtua korban memutuskan untuk pulang ke rumah,” ujarnya.

Ketika ditanya, kedua anaknya mengaku dipegang alat kelaminnya oleh pelaku. Orangtua korban lantas menanyakan kepada pelaku dan mengakui perbuatannya.

Tak lama setelah menerima laporan orangtua korban, polisi langsung menangkap pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain berupa pakaian milik tersangka dan korban.

Dari pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatannya saat korban sedang tidur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Uundang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Dinas SDABMBK Normalisasi Kali Perlancar Air ke Lahan Pertanian
Next Article Pengendara Mobil Penabrak Polantas di Makassar Jadi Tersangka
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account