Cikarang, Djapost.com – Menjelang momentum tahapan Pemilihan atau Pilkada serentak tahun 2024, Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menekankan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk bertanggung jawab, menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja melayani masyarakat.
“Saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas. Netralitas adalah prinsip yang harus kita junjung tinggi dalam setiap langkah kita,” kata Dedy.
Bentuk netralitas ASN ini, menurutnya dilakukan dengan tidak boleh menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun. Baik itu kepada satu calon, partai politik maupun kelompok kepentingan.
“Netralitas ini mencakup beberapa aspek mulai dari perkataan dan perbuatan hingga sikap di Media Sosial. ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, menyebarkan materi politik, maupun dukungan kepada kandidat tertentu, menunjukkan keberpihakan di ruang publik atau media sosial termasuk dalam pelanggaran netralitas,” ujarnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 29 tahun 2018 tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam aturan ini secara tegas mengatur hal yang harus dijaga oleh setiap ASN.
“Untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tutur Dedy.
ASN semestinya menjunjung tinggi dan berkomitmen agar seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan tanpa intervensi pihak manapun. Menjaga jarak dengan seluruh bentuk politik praktis dalam Pilkada untuk fokus dalam melayani masyarakat dengan baik.
“Kedisiplinan juga menjadi aspek penting kesuksesan ASN. Tidak hanya sebatas kehadiran. Tetapi meliputi SOP, etika kerja dan komitmen pada tugas yang diberikan,” pungkasnya.