By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ingatkan Paslon Patuhi Aturan Kampanye
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahJabar Raya

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ingatkan Paslon Patuhi Aturan Kampanye

Admin
26/09/2024 18:33
Admin
3 Min Read

Kedungwaringin , Djapost.com – Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, saat ini Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah memasuki masa kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, masa kampanye dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.

Ali Rido mengatakan, dalam memasuki tahapan kampanye, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dalam merumuskan titik lokasi kampanye dan tempat pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) untuk pasangan calon.

“Ya jadi itu sudah kita tentukan dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi, dan sudah kami berikan kepada teman-teman Liaison Officer (LO) partai politik,” tutur Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung, Kedungwaringin, pada Kamis (26/09/2024).

Untuk mekanisme kegiatan kampanye, jelas Ali Rido, setiap paslon harus memberikan jadwal dan surat tembusan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Tim paslon mesti memberikan jadwal secara lengkap.

“Semua kegiatan mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog mereka harus ada tembusan. Jadi prinsipnya KPU hanya menerima tembusan atau pemberitahuan dari paslon setiap melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Hanya saja, ada satu agenda yang diatur, agar setiap pasangan calon hanya melakukan satu kali saja dari tenggat waktu tahapan kampanye. Yaitu mengenai rapat umum yang pesertanya di atas seribu orang.

“Kalau di bawah seribu orang kan hanya pertemuan terbatas, jadi dia cukup melaporkan kepada kami, Bawaslu dan Kepolisian,” katanya.

Selain itu, pada masa kampanye Pilkada 2024, sebagaimana aturan terbaru, setiap pasangan calon boleh melakukan kampanye di kampus-kampus swasta yang ada di Kabupaten Bekasi. Tetapi ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi tiap paslon jika ingin berkampanye di lingkungan civitas akademik yang ada di kampus.

“Boleh banget (di kampus) asalkan ada syarat-syarat tertentu pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi swasta yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujar Ali.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni mendapat surat izin dari pemilik kampus, dilaksanakan di hari libur Sabtu-Minggu, dan dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB.

“Dan yang paling penting tidak boleh membawa atribut partai politik,” tandasnya.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Polisi Angkat Bicara Soal Ada Suara Ledakan Sebelum 7 Mayat Ditemukan di Kali Bekasi
Next Article Jokowi Harapkan Wilayah Sekitar IKN Suplai Sayur dan Kebutuhan Protein
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account