By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Dua Perusahan di Cikarang Pertanyakan Kepastian Hukum Usai RDP dengan Komisi XII DPR RI
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Dua Perusahan di Cikarang Pertanyakan Kepastian Hukum Usai RDP dengan Komisi XII DPR RI
Daerah

Dua Perusahan di Cikarang Pertanyakan Kepastian Hukum Usai RDP dengan Komisi XII DPR RI

Admin
Last updated: 19/11/2025 17:18
Admin
Share
3 Min Read

Bekasi, Djapost.com – Dua perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi mempertanyakan kepastian hukum usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI. Dua perusahaan itu yakni, PT Harosindo Teknologi Indonesia dan PT Harrosa Darma Nusantara.

Corporate Legal PT Harosindo Teknologi Indonesia, Saripudin, mengatakan bahwa perusahaan merasa heran dengan materi yang dibahas dalam RDP, karena seluruh proses sanksi administratif sebenarnya telah mereka jalani.

“Apa yang dibahas di RDP itu sudah kami lalui. Mulai dari sidak, kemudian kami disegel, lalu kami didenda administratif dan semuanya sudah kami jalankan. Tapi di satu sisi, hal itu kembali dipersoalkan. Kami bingung dengan kepastian hukum dan rejimasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Gakkum,” ucap Saripudin di Cikarang Pusat, Rabu (19/11/2025).

Saripudin menilai terjadi dualisme tindakan, di mana satu sisi kementerian sudah menjatuhkan sanksi dan membuka segel setelah perusahaan memenuhi kewajiban, namun di sisi lain persoalan itu tetap dipertanyakan kembali.

“Di satu sisi mereka memberikan penegakan, kemudian memberikan sanksi. Tapi di satu sisi disoal kembali, dan di-RDP kan di Komisi 12 itu yang dipertanyaan,” kata dia.

Sementara itu, Dadi Mulyadi mewakili PT Harrosa Darma Nusantara menegaskan bahwa kedua perusahaan bukanlah pelaku pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan.

“Pada prinsipnya saya mau meluruskan: PT Harrosa Darma Nusantara dan PT Harosindo Teknologi Indonesia bukan perusahaan pencemar lingkungan. Sanksi yang kami terima dari BPLH dan Kementerian Lingkungan Hidup itu hanya persoalan administrasi,” katanya.

Dadi menjelaskan bahwa seluruh sanksi, baik berupa denda maupun perbaikan, telah ditunaikan perusahaan, termasuk pembayaran PNBP perizinan teknis melalui rekening resmi kementerian.

“Segel sudah dibuka karena kami sudah menunaikan pembinaan yang diberikan BPLH. Itu sangat jelas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa enam poin tuduhan terhadap perusahaan sudah dijelaskan melalui klarifikasi, dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan utuh bagi anggota Komisi XII DPR RI.

“DPR itu ruang demokrasi. Kami bagian dari masyarakat yang juga perlu didengar dan dipertimbangkan,” katanya.

Dadi juga menyinggung penggunaan laporan kerja Komisi XII oleh BPLH. Menurutnya, rekomendasi tersebut memiliki pengecualian yang harus diperhatikan.

“Jangan sampai laporan kerja DPR RI ini dijadikan legal standing untuk tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

Ia menekankan kebijakan yang diambil berbagai pihak membuat perusahaan bingung menghadapi iklim investasi di Kabupaten Bekasi, terutama karena ketidakjelasan kepastian hukum.

“Kepastian hukumnya harus jelas. Landasan hukumnya juga harus jelas,” tutupnya. (Rz)

You Might Also Like

LippoLand Hadirkan Program Cahaya Desa

Hore! Santri Al Barkah Cikarang Miliki Gedung Baru dari PT Harrosa dan Suzuki

LPCK Catat Nilai Pra-Penjialan Rp1,2 Triliun

LPCK Bangun Kota Mandiri Ramah Lingkungan

Tiga Pejabat Penuhi Syarat Administrasi Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article LPCK Catat Nilai Pra-Penjialan Rp1,2 Triliun
Next Article Hore! Santri Al Barkah Cikarang Miliki Gedung Baru dari PT Harrosa dan Suzuki
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?