Jakarta, Djapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Selain itu Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebelum melakukan penahanan terhadap Dadan, Kejagung terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu (3/6). Penggeledahan dilakukan setelah Dadan dicopot dari jabatannya pada Selasa (2/6).
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Yayasan-yayasan itu mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” ucap Syarief. (EA)

