Bekasi, Djapost.com –
Pemerintahan Desa Lambangsari di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi kini masih dalam masa kekosongan jabatan kepala desa (kades). Ketiadaan kepemimpinan lantaran ditangkapknya PH selaku Kades yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Kades Lambangsari PH, Selasa (2/8/2022) lalu. Ia ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan pungli program PTSL.
Menanggapi kekosongan jabatan Kades Lambangsari, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pihaknya tengah menyusun administrasi untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sekarang kami akan susun proses administrasi, sedang kami konsultasikan ke Kemendagri,” kata Dani di Cikarang, Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan sebelumnya pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari Kabupaten Bekasi setelah PH ditahan. Sehingga administrasi ke Kemendadri baru disiapkan.
“Ya kami sedang pelajari karena kemarin belum ada pemberitahuan secara resmi setelah proses penangkapan,” ujarnya.
Saat ini, Dani masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi hingga PH dilakukan proses penahanan tetap.
“Tapi berdasarkan peraturan, tentu karena ini sudah langsung ditahan sementara dalam 20 hari kedepan, kami lihat dulu. Kalau misalnya setelah 20 hari sudah penahanan tetap, kami akan ada Plt. Karena kan proses pemeriksaan juga masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ucapnya.
Kini, secara otomatis tugas Kepala Desa Desa Lambangsari untuk sementara waktu akan dibebankan kepada sekretaris desa (sekdes).
“Sementara sekdes yang jadi Plt,” ucapnya.
Diketahui, PH diduga menginstruksikan para perangkat desa, ketua RW dan RT untuk mengutip uang sebesar Rp400.000 kepada setiap pemohon.
Kejari mengestimasi terdapat 1.165 sertifikat warga yang pemohonnya berasal dari tiga dusun. Total uang yang terkumpul dari hasil pungutan liar tersebut sebesar Rp466 juta. *(Rz)*