Bekasi, Djapost.com –
Sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat sebuah bangunan, masyarakat kini wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB). Istilah PBG ini awalnya dikenal masyarakat sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra mengatakan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Istilah IMB tak lagi digunakan. PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata dia, Rabu (3/8/2022).
Beni menjelaskan beberapa persyaratan wajib dipenui dalam pengurusan PGB, baik pengurusan PGB kurang dari 100 meter atau bangunan gedung di atas 100 meter.
“Persyaratan yang harus dispiapkan diantaranya, dokumen umum seperti informasi KTP/KITAS, informasi KRK/KKPR, surat perjanjian pemanaatan tanah. Selanjutnya ketentuan teknis tanah, dokumen arsitektur, ketentuan teknis struktur dan ketentuan teknis mep,” ujarnya.
Untuk mendapatkan PBG, kata dia, dokumen rencana teknis harus diajukan kepada Pemerintah Daerah. Atau bila ingin membangun gedung fungsi khusus dokumen diserahkan ke Pemerintah Pusat.
“PBG akan didapatkan oleh masyarakat sebagai pemohon setelah melalui dua tahapan proses yakni konsultasi perencanaan dan penerbitan . Nantinya saat mendaftar, pemohon wajib mengisi data diri, data bangunan gedung serta dokumen rencana teknis. Setelah itu, pemeriksaan dokumen rencana teknis akan dilakukan oleh Tim Penilai Teknis (untuk rumah tinggal) atau Tim Profesi Ahli (Untuk Bangunan lainnya),” ucap Beni.
Pemeriksaan dilakukan agar diketahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi standar teknis. Bila lolos, maka tim penilai akan mengeluarkan rekomendasi penerbitan surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Namun bila dinilai belum memenuhi persyaratan, pemohon akan mendapatkan rekomendasi pendaftaran ulang PBG. Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis ini akan digunakan untuk memperoleh PBG dengan dilengkapi perhitungan teknis untuk retribusi. Setelah membayar retribusi, PBG pemohon pun akan segera diterbitkan. Total waktu yang dibutukan untuk mengurus dokumen ini adalah 28 hari kerja. *(Rz)*