Bekasi, Djapost.com –
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan. SLF wajib dimiliki sebelum seseorang menggunakan atau menjual sebuah bangunan.
“Jadi sebelum mendirikan atau merenovasi sebuah bangunan, Anda perlu PBG. Sedangkan sebelum menggunakan atau menjual bangunan tersebut, SLF wajib dikantongi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Senin (21/8/2022).
Ia menjelaskan sejumlah cheklist persyaratan pengurusan SLF pada Sistem Informasi Manajemen Gedung (SIMBG) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi diantaranya data lengkap pemilik bangunan, seperti alamat pemilik bangunan, nomor telepon, alamat email, nomor identitas dan bentuk kepemilikan.
“Sama halnya dengan PBG, pengajuan SLF juga wajib dilakukan pemohon melalui website SIMBG. Proses penerbitan SLF dilaksanakan paling lama 3 hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah melalui SIMBG,” ujarnya.
Untuk bangunan gedung baru, SLF diterbitkan berdasarkan proses inspeksi oleh penilik bangunan saat proses konstruksi sedang berlangsung. SLF rumah tinggal tunggal dan deret harus diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun. Sementara untuk bangunan gedung lainnya, SLF diperpanjang 5 tahun sekali.
Perpanjangan SLF didahului dengan pemeriksaan kelaikan fungsi. Untuk bangunan gedung eksisting, SLF diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Pengkaji Teknis. Setelah diperiksa, akan dikeluarkan surat pernyataan pemenuhan Standar Teknis. Kemudian, SLF pemohon pun diterbitkan.
Berikut cheklist persyaratan pengurusan SLF pada SIMBG di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi:
– Data lengkap pemilik
– Data lengkap Bangunan Gedung
– Data tanah
– Dokumen umum
– Dokumen arsitektur
– Ketentuan teknis struktur
– Data teknis gedung eksisting
*(Rz)*