By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kabupaten Bekasi Hentikan Kasus Pidana Penadah Hp Curian
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Kejari Kabupaten Bekasi Hentikan Kasus Pidana Penadah Hp Curian
Hukum dan KriminalJabar Raya

Kejari Kabupaten Bekasi Hentikan Kasus Pidana Penadah Hp Curian

Admin
Last updated: 16/09/2022 16:45
Admin
Share
3 Min Read
(Foto: Dokumen Kejari Kabupaten Bekasi)

Bekasi, Djapost.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menghentikan proses penuntutan terhadap kasus pidana penadah hp curian. Penghentian kasus itu melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

“Upaya hukum dengan mengedepankan RJ (Restorative Justice) diharapkan mampu menambah kepercayaan publik bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas namun semua masyarakat dapat merasakan keadilan secara nyata,” ucap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas dalam rilis kasus tersebut, Jumat (16/8/2022).

Ricky mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap perkara dimaksud. Surat dibacakan sekaligus diserahkan di Rumah Restorative Justice Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

“Surat ketetapan tersebut dibuat setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan ekspos kasus bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 8 September 2022 lalu,” kata dia.

Menurut Ricky penghentian penanganan perkara ini bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh pihak serta menjamin kepastian hukum, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka AS terlibat tindak pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yakni melakukan perbuatan-perbuatan tertentu yang di antaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan konstruksi kasus berawal saat tersangka pada Rabu (1/6/2022) pukul 17.00 WIB sedang berada di gerai ponsel miliknya D-Vita Cell yang beralamat di Ruko Haji Aman Jalan Pangeran Jayakarta, Kampung Pulo Kapuk, Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara.

Saat itu tersangka membeli satu unit telepon genggam bermerek Redmi Pro Note 10 warna biru seharga Rp1.350.000 yang diketahui merupakan barang hasil pencurian.

“Barang yang diambil tersangka sudah dikembalikan kepada korban dari Toko Rezeki Ponsel yaitu saksi Purnama Agung Bin (Alm) Haji Mahdi dan telah terdapat kesepakatan perdamaian pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Ricky mengatakan alasan melakukan upaya hukum melalui skema keadilan restoratif terhadap kasus ini antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta ancaman hukuman pasal ini tidak lebih dari lima tahun. *(Rz)*

You Might Also Like

Peras Pedagang, Polda Metro Jaya Tangkap Lima Preman Berkedok Ormas di Cikarang 

Pengembang The Arthera Hill Percepat Upaya Mitigasi,

PT Suzuki Indomobil Motor dan PT Harrosa Darma Nusantara Gelar Seminar Kesehatan

Borong Tiga Emas, Kejari Kabupaten Bekasi Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kajati

Dear Prabowo, Pemkab Bekasi Tidak Alokasikan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pembangunan Sekolah di Kabupaten Bekasi Rampung, Siswa Belajar Makin Nyaman
Next Article Dani Ramdan Tutup THM yang Sediakan Pemandu Lagu Berseragam SMA
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?