By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Setahun Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing “Jalan di Tempat”
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahHukum dan KriminalJabar Raya

Setahun Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing “Jalan di Tempat”

Admin
23/10/2022 18:28
Admin
1 Min Read
(foto dokumentasi djapost.com)

Bekasi, Djapost.com –
Setahun berlalu, kasus dugaan gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 masih menyisakan misteri.

Sejak ditangangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Oktober 2021 silam, perkembangan kasus ini tampak jalan di tempat. Hingga saat ini belum juga didapati kejelasan mengenai penetapan tersangka pada kasus tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan jika kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Udah, udah dik (penyidikan),” kata dia singkat.

Namun demikian Ricky mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus gratifikasi pada proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

“Sudah masuk penyidikan, untuk tersangka belum ada,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi mengusut dugaan gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 dengan memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT, Rabu, untuk diminta keterangan.

Selain JT kejaksaan juga memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang ini diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi tersebut. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindak gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah. *(Rz)*

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Sosialisasi SPPR
Next Article Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Gelar Rapat Forum KKPR
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account