Jakarta, Djapost.com –
Dugaan korupsi proyek pengadaan tower transmisi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan Kejagung telah menyita kantor dan apartemen pribadi terkait kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan itu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim jaksa penyidik menemukan adanya sejumlah unsur tindak pidana dalam proyek pembangunan independent power production class track atau program tahap satu. Serta pada proyek pengadaan tower dan konduktor transmisi tahun 2016 yang dilakukan PT PLN.
“Yaitu dengan ditemukannya fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukannya,” ucapnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Burhanudin menegaskan Kejagung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PLN ke dalam tahap penyidikan.
“Keputusan tersebut tertuang melalui surat perintah penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022,” ucap dia.
Tim Kejagung, kata Burhanuddin telah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di sejumlah lokasi. Seperti kantor hingga apartemen pribadi.
Penggeledahan itu dilakukan di kantor hingga apartemen pribadi. Namun demikian Buhanddin belum menjelaskan lebih detail pemilik apartemen pribadi yang disita pihaknya.
“Sudah ada tiga titik lokasi, yaitu di PT Bukaka, Rumah, dan apartemen pribadi milik SH,” ujarnya.
Tim penyidik juga memperoleh berupa sejumlah alat bukti dokumen dan barang bukti elektronik pada saat penggeledahan.
“Penyidik memperoleh alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” tuturnya. *(djp)*