Yogyakarta, Djapost.com –
Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) menolak kampus dijadikan tempat kampanye. Hal itu untuk menghindari politik praktis di kampus.
Sikap itu menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan kampanye pemilu digelar di kampus dengan sejumlah catatan.
“Saya kira sudah jelas bahwa absolutely kita teman-teman BEM UGM sebagai bagian dari mahasiswa institusi UGM jelas akan menolak ketika ada peserta pemilu yang kemudian menjadikan kampus sebagai tempat kampanye baik dalam masa kampanye atau masa-masa sebelumnya. Iya menolak dengan tegas,” ucap Ketua BEM KM UGM Muhammad Khalid kepada saat wartawan, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 280 (1) telah tegas melarang kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Walaupun dalam pernyataan KPU kemudian bisa kampanye asal tidak menggunakan atribut dan atas undangan instansi, dirinya tetap menilai kampanye di kampus tetap harus dihindari.
“Dihindari jangan sampai itu menjadi pilihan utama atau menjadi panggung yang dilihat besar dan seksi untuk para pejabat dan para peserta kampanye nanti. Ini yang salah,” kata dia.
Khalid juga menegaskan, BEM UGM tidak setuju jika kampus digunakan sebagai arena debat publik bagi paslon yang maju pada Pemilu.
“Kampus harus tetap dijaga netralitasnya dan terhindar dari politik praktis,” ujarnya.
Dia mengatakan pengelola kampus untuk bijak dan bertanggungjawab agar kampus tidak dijadikan tempat kampanye.
“Dan tanggung jawab ini kami berikan kepada pengelola kampus dalam hal ini ibu rektor dan jajarannya supaya bisa bijak dan bertanggungjawab dengan beban ini sebagai pejabat fungsional tidak menguntungkan dan merugikan siapapun,” katanya. *(djp)*