Jakarta, Djapost.com –
Kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggal (ACT) terus dikembangkan Bareskrim Polri. Hasilnya Bareskim menahan empat orang tersangka pada kasus itu.
“Penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawam, Jumat (29/7/2022).
Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ucap Whisnu.
Ia mengungkapkan saat penggeledahan di kantor ACT pekan lalu, terdapat beberapa dokumen yang sudah dipindahkan. Pihakny khawatir kejadian serupa akan kembali terjadi apabila tidak dilakukan penahanan.
“Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara, akan dilakukan penahanan terhadap empat dalam perkara tersebut,” ujarnya.
Keempat tersangka itu akan menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan.
“Penahanan di Rutan Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. *(djp)*