By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: 4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT Resmi Ditahan
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Nasional > 4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT Resmi Ditahan
Nasional

4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT Resmi Ditahan

Admin
Last updated: 31/07/2022 06:24
Admin
Share
2 Min Read
Mantan Presiden ACT Ahyudin (foto: ist)

Jakarta, Djapost.com –
Kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggal (ACT) terus dikembangkan Bareskrim Polri. Hasilnya Bareskim menahan empat orang tersangka pada kasus itu.

“Penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawam, Jumat (29/7/2022).

Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” ucap Whisnu.

Ia mengungkapkan saat penggeledahan di kantor ACT pekan lalu, terdapat beberapa dokumen yang sudah dipindahkan. Pihakny khawatir kejadian serupa akan kembali terjadi apabila tidak dilakukan penahanan.

“Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara, akan dilakukan penahanan terhadap empat dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Keempat tersangka itu akan menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama dua puluh hari ke depan.

“Penahanan di Rutan Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. *(djp)*

You Might Also Like

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

TAGGED:#bareskrim #polri #danaact
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Diutamakan Nakes, Vaksin Covid-19 Dosis Keempat Akan Dimulai Besok
Next Article Kota Bekasi Kekurangan 3.632 Guru untuk SD dan SMP
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?