Jakarta, Djapost.com –
Komisi Pemulihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 Senin besok, 1 Agustus 2022. Tahapan pendaftaran akan dilakukan selama 14 hari kedepan.
Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis mengatakan waktu pendaftaran dumulai pada tanggal 1 hingga 13 Agustus, pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pada 14 Agustus pada 08.00 hingga 24.00 WIB.
“KPU akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat,” katanya, Minggu (31/7/2022).
Untuk mengantisipasi kepadatan rombongan pada saat pendaftaran, parpol yang akan mendaftar harus menginformasikan ke tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya.
“Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama,” ucapnya.
Hasyim menyatakan KPU akan membatasi jumlah rombongan parpol yang dapat memasuki kantor KPU pada saat pendaftaran.
“Parpol peserta pemilu akan diarahkan menuju ruang rapat utama KPU di lantai dua,” ujarnya.
Selanjutnya Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim Liason Officer (LO) parpol akan mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
“KPU juga telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU untuk rombongan parpol yang hadir dan menunggu proses pendaftaran,” katanya. *(Ed/djp)*