By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Diduga Pungli Program PTSL, Kades Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Jabar Raya > Diduga Pungli Program PTSL, Kades Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
Jabar Raya

Diduga Pungli Program PTSL, Kades Lambangsari Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi

Admin
Last updated: 02/08/2022 22:50
Admin
Share
2 Min Read
Usai diperksa, Kejari Kabupaten Bekasi menaham tersangka PH Kades Lambangsari yang diduga melakukan pungli program PTSL. (foto: dok Kejari Kabupaten Bekasi)

Bekasi, Djapost.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan PH selaku Kepala Desa (Kades) Lambangari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (2/8/2022). PH diduga melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

“Pada hari ini sekitar pukul 17.30 WIB, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan Penahanan terhadap tersangka PH selaku Kepala Desa Lambangsari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan  atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL tahun 2021,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/2022).

Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL. Desa Lambangsari sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.

Ricky mengungkapkan para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada kepala desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

“Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kades Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan perangkat desa, pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut kepala desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, kasi pemerintahan, kadus, ketua RW, dan ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar  Rp 400 ribu untuk tiap sertifikat,” ucap dia.

Uang tersebut dikumpulkan kepada Kades Lambangsari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

“Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun. Sehingga terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466 juta. Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka PH, saat ini Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penahanan untuk waktu 20 hari. *(Rz)*

You Might Also Like

Pengembang The Arthera Hill Percepat Upaya Mitigasi,

PT Suzuki Indomobil Motor dan PT Harrosa Darma Nusantara Gelar Seminar Kesehatan

Borong Tiga Emas, Kejari Kabupaten Bekasi Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kajati

Dear Prabowo, Pemkab Bekasi Tidak Alokasikan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Hasil Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Bandung Barat, Jeje – Ismail Unggul

TAGGED:#kejaksaan #kejagung #kejarikabbekasi #kades #pungli #ptsl
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article 67 Peristiwa Kebakaran Terjadi di Kabupaten Bekasi dalam Kurun Waktu 6 Bulan
Next Article Ini Persyaratan Urus PGB di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?