Jakarta, Djapos.com –
Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 2 hingga 15 Agustus 2022. Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan semua daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.
“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Terdapat perubahan pada pengaturan kali ini, diantaraya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 soal panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.
Safrizal mengakui kenaikan jumlah kasus covid-19, namun demikian kenaikan jumlah kasus masih bisa terkendali.
“Hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan terutama ditempat tertutup. Selain itu dirinya juga mengajak masyarakat untuk melakukan vasksin bagi yang belum divaksin.
“Fatality rate dari virus covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” katanya. *(EA/djp)*