Bekasi, Djapost.com –
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional di Kabupaten Bekasi. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp3 triliun.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan terdapat dua kasus yang diungkap pada periode 28 Juli hingga 28 Agustus 2022.
“Adapun jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Untuk jumlah barang bukti sabu seberat 60 gram dan pil jenis Ekstasi sebanyak 4.911 butir senilai Rp3 Triliun,” ucap Gidion saat menggelar rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/8/2022).
Gidion mengatakan pengungkapan kasus melibatkan antar instansi, dalam hal ini Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya barang haram tersebut dikirim dari luar negeri.
“Ini jaringan internasional, sehingga dalam pengungkapannya, kami mendapatkan informasi dan bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Barangnya dari negara Jerman,” kata dia.
Bahkan satu kasus yang diungkap dikendalikan oleh warga binaan warga negara asing di dalam lapas Tangerang dan Bekasi. Setelah tiba di Indonesia, Narkoba tersebut rencananya diedarkan di Jakarta.
Gidion berterimakasih kepada Bea Cukai atas kerjasama yang terjalin sehingga pihaknya bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya peredaran narkoba.
“Kami berterimakasih atas informasi yang diberikan sehingga kami bisa mengamankan pelaku-pelaku ini. Karena kalau diestimasi, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 19.884 jiwa,” ujarnya. *(Rz)*