By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: PDAM Tirta Bhagasasi Akan Sesuaikan Tarif Pelanggan Kategori Rumah Tangga Mewah
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > PDAM Tirta Bhagasasi Akan Sesuaikan Tarif Pelanggan Kategori Rumah Tangga Mewah
DaerahJabar Raya

PDAM Tirta Bhagasasi Akan Sesuaikan Tarif Pelanggan Kategori Rumah Tangga Mewah

Admin
Last updated: 10/09/2022 13:37
Admin
Share
4 Min Read
(foto: Rz/djapost.com)

Bekasi, Djapost.com –
PDAM Tirta Bhgasasi akan menyesuaikan tarif air bagi kategori pelanggan rumah tangga besar dan mewah di Kota dan Kabupaten Bekasi. Penyesuaian tarif akan dilakukan mulai 1 September 2022 bagi 45.000 pelanggan kategori tersebut.

Penyesuaian hanya dilakukan dengan skema tarif progresif. Tarif itu baru akan berlaku jika penggunaan air melebihi 10 meter per kubik dalam setiap bulan.

“Ini merupakan penyesuaian pertama yang kami lakukan setelah lebih dari enam tahun tidak melakukan penyesuaian tarif. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan dan perluasan pelayanan,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim saat menggelar sosialisasi penyesuaian tarif atas reklasifikasi golongan pelanggan di Hotel Nuanza, Cikarang, Rabu (31/8/2022).

Penyesuaian ini berdasarkan keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK.02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022 tertanggal 15 Agustus 2022. Berdasarkan keputusan itu, penyesuaian tarif akan diberlakukan untuk pemakaian air pada September 2022 dan akan dibayar pada Oktober 2022 mendatang.

Sebelum penyesuaian tarif, PDAM Tirta Bhagasasi lebih dulu membuat klasifikasi golongan pelanggan rumah tangga terbaru. Semula, pelanggan rumah tangga terdiri dari tiga golongan yakni rumah tangga 1 (kecil), rumah tangga 2 (sedang) dan rumah tangga 3 (besar).

Kini klasifikasi diubah menjadi empat yakni rumah tangga 1 (kecil), rumah tangga 2 (sedang), rumah tangga 3 (besar) dan rumah tangga 4 (mewah). Maka, berdasarkan reklasifikasi ini, penyesuaian tarif diberlakukan bagi dua golongan terakhir yakni besar dan mewah.

Untuk rumah tangga 3 (besar), pada pemakaian 0-10 meter/kubik pertama tarif tidak berubah. Sedangkan untuk pemakaian 11-20 meter/kubik dilakukan penyesuaian tarif dari semula Rp 9.000 per meter/kubik menjadi Rp 10.400 per meter/kubik. Kemudian untuk pemakaian lebih dari 21 meter/kubik dari semula Rp 11.100 per meter/kubik menjadi Rp 13.200 per meter/kubik.

Selanjutnya, untuk golongan baru yakni rumah tangga mewah, tarif untuk 0-10 meter/kubik yakni Rp 10.400 per meter/kubik, lalu 11-20 meter/kubik sebesar Rp 13.200 per meter/kubik dan untuk pemakaian di atas 21 meter/kubik tarifnya sebesar Rp 14.500 per meter/kubik.

Pelanggan dengan golongan rumah tangga mewah berlaku bagi mereka yang tinggal di kawasan perumahan elit atau real estate. Beberapa perumahan yang masuk kategorinya menjadi rumah tangga mewah yakni Kemang Pratama dan Villa Kartini.

“Jadi kami pastikan penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi rumah tangga kecil dan sedang. Tapi untuk rumah tangga besar dan mewah. Untuk rumah tangga kecil dan sedang, serta pelanggan sosial tidak ada perubahan tarif,” ucap Usep.

Selain pelanggan rumah tangga, penyesuaian tarif pun diberlakukan bagi golongan niaga dan industri dan pelanggan khusus semisal untuk penjualan air curah dan mobil tangki. Semula tarif air untuk mobil tangka sebesar Rp 18.500 menjadi Rp 50.000.

Usep memastikan, kendati dilakukan penyesuaian namun tarif tersebut masih jauh dari tarif batas atas yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Tarif atas dari Pemprov Jabar itu Rp 19.200 meter per kubik sedangkan kami Rp 12.000 sehingga masih jauh di bawah,” ucap dia.

Lebih lanjut, penyesuaian tarif terbaru ini ditetapkan berdasarkan penghitungan kemampuan masyarakat.

“Kemudian penyesuaian tarif ini berdasarkan pertimbangan keadilan sehingga hasilnya nanti akan disubsidisilangkan kepada pelanggan yang membutuhkan. Selanjutnya penetapan tarif progresif ini dalam rangka upaya penghematan penggunaan air minum,” ujarnya. *(Rz)*

You Might Also Like

Insentif Guru Ngaji di 100 Hari Kerja Tak Terealisasi, Bupati Ade Kuswara Ingkar Janji

Sejumlah Pencaker Pingsan, Job Fair “Bekasi Pasti Bisa Expo” Ricuh

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pj Bupati Bekasi dan Plt Kepala Dinas Cipta Karya Tinjau Revitalisasi Pasar Induk Cibitung
Next Article Ini Kata Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Soal Gedung SDN Sukadaya 02
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?