Bekasi, Djapost.com –
Sebanyak 1.000 pedagang mi dan baso di Kabupaten Bekasi mendaftarkan usahanya dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan pendaftaran tersebut, mereka berharap usahanya mendapatkan pengakuan dan negara serta dimudahkan dalam pengajuan berbagai program bantuan.
Pendaftaran ini dilakukan dalam kegiatan Akselerasi Transformasi UMKM Informal ke Formal yang digelar Paguyuban Pedagang Mi Ayam dan Baso (Papmiso) beserta Kementerian Koperasi dan UKM di Graha Pariwisata Kabupaten Bekasi, Cikarang Timur, Rabu 21 September 2022.
“Kami sangat mengharapkan usaha kami ini dapat diakui negara. Kami ingin jadi usaha yang tidak lagi informal tapi jadi formal. Sehingga tidak dibeda-bedakan dalam berbagai program termasuk soal pengajuan pinjaman-pinjaman perbankan,” kata Ketua Papmiso, Bambang.
Menurut dia, setelah melewati puncak pandemi covid-19 beberapa waktu, usaha pedagang Baso belum benar-benar pulih. Banyak di antara pedagang yang berjualan tanpa meraih untung. Mereka hanya berdagang dengan harapan bisa menutupi kebutuhan makan harian. Sedangkan untuk uang simpanan sulit didapat.
“Ya istilahnya dagang cuma buat muter aja. Dagang terus habis, ya buat sehari-hari saja. Sedangkan buat kebutuhan lainnya susah karena kan sebenarnya belum benar-benar pulih. Maka diharapkan dengan terdaftar sebagai usaha resmi ini, pengajuan bantuan dapat lebih mudah,” ujarnya.
Bambang mengatakan, selama ini pedagang mi dan baso kerap kesulitan dalam mengajukan pinjaman ke bank. Dengan tidak adanya legalitas usaha, bank enggan menindaklanjuti pengajuan pinjaman tersebut. Di sisi lain, pinjaman diperlukan para pedagang sebagai tambahan modal.
“Semoga dengan terdaftar dalam NIB tidak ada lagi cerita susah ngajuin pinjaman. Bantuan modal ini sangat dibutuhkan buat kami menambah usaha atau bahkan membeli kembali perabotan yang sempat dijual karena pandemi. Banyak yang sekarang peralatan seadanya soalnya belum pada ditebus. Sedangkan kalau ada bantuan dari pemerintah juga kadang enggak bisa buat usaha karena habis buat sehari-hari,” kayanya.
Tidak hanya NIB, pada kesempatan tersebut para tukang baso pun mendaftarkan usahanya dalam program sertifikasi halal. Kemudian mereka pun turut terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pengajuan kredit usaha Bank BJB.
Bambang menyebut, sentimen negatif masih tetap dirasakan pedagang baso yang dicurigai berbahan tidak halal.
“Karena masih banyak isu yang menyebutkan tidak halal makanya sekalian kami usulkan,” ucap dia.
Saat ini terdapat 1.000 pedagang mi dan baso yang mengurus NIB, lengkap dengan sertifikasi halal dan pendaftaran kepesertaan BP JAMSOSTEK. Bambang menyebut, di luar mereka masih terdapat banyak pedagang yang juga ingin mengurus. “Total pedagang mi dan baso di Kabupaten Bekasi ini ada 2.500 pedagang, sedangkan yang sekarang masih 1.000 pedagang yang daftar. Sisanya mereka juga ingin ikut karena kalau urus sendiri belum tentu mampu. Makanya kami dorong agar yang lain juga ikut dibantu,” kata Bambang.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pendaftaran NIB bisa menjadi peluang bagi pedagang mi dan baso mengembangkan usahanya. Untuk itu, pihak perbankan juga turut dihadirkan dalam proses pendaftaran ini. “Ada banyak yang bisa dimanfaatkan dari NIB ini, bisa dengan KUR atau kredit Mesra yang jadi program Pemprov Jabar di Bank BJB. Ini bisa dimanfaatkan,” katanya.
Dani mengatakan Pemkab Bekasi akan memfasilitasi lebih lanjut pemasaran produk pedagang mi dan baso secara daring. Para pedagang dapat mengakses produk mereka dalam lokapasar (marketplace) milik Pemkab Bekasi yakni Bebeli atau Bekasi Berani Beli.
“Ini merupakan marketplace lokal milik Pemkab Bekasi yang silakan dimanfaatkan. Tinggal daftar dan segera pasarkan mi dan basonya secara online. Nanti ongkirnya ditanggung Pemkab Bekasi. Saya sangat berharap usaha mi dan baso ini juga benar-benar pulih,” ujarnya.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius mengatakan pendaftaran NIB bagi UMKM merupakan salah satu prioritas pemerintah pusat. Legalitas sangat diperlukan agar berbagai program bagi usaha kecil ini dapat dimanfaatkan.
“NIB bagian dari upaya mewujudkan data tunggal UMKM. Kemudian bagi koperasi yang menaunginya pun bisa mendukung program ini. Menjadikan koperasi sebagai lembaga usaha utama negara yang tidak hanya fokus pada simpan pinjam dari juga pada produksi,” katanya. *(Rz)*