By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Setahun Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing “Jalan di Tempat”
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Setahun Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing “Jalan di Tempat”
DaerahHukum dan KriminalJabar Raya

Setahun Belum Ada Tersangka, Kasus Dugaan Gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing “Jalan di Tempat”

Admin
Last updated: 23/10/2022 18:28
Admin
Share
1 Min Read
(foto dokumentasi djapost.com)

Bekasi, Djapost.com –
Setahun berlalu, kasus dugaan gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 masih menyisakan misteri.

Sejak ditangangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Oktober 2021 silam, perkembangan kasus ini tampak jalan di tempat. Hingga saat ini belum juga didapati kejelasan mengenai penetapan tersangka pada kasus tersebut.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan jika kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

“Udah, udah dik (penyidikan),” kata dia singkat.

Namun demikian Ricky mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus gratifikasi pada proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

“Sudah masuk penyidikan, untuk tersangka belum ada,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi mengusut dugaan gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 dengan memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT, Rabu, untuk diminta keterangan.

Selain JT kejaksaan juga memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang ini diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi tersebut. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindak gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah. *(Rz)*

You Might Also Like

Insentif Guru Ngaji di 100 Hari Kerja Tak Terealisasi, Bupati Ade Kuswara Ingkar Janji

Sejumlah Pencaker Pingsan, Job Fair “Bekasi Pasti Bisa Expo” Ricuh

Peras Pedagang, Polda Metro Jaya Tangkap Lima Preman Berkedok Ormas di Cikarang 

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Sosialisasi SPPR
Next Article Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Gelar Rapat Forum KKPR
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?