Bekasi, Djapost.com –
Setahun berlalu, kasus dugaan gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 masih menyisakan misteri.
Sejak ditangangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Oktober 2021 silam, perkembangan kasus ini tampak jalan di tempat. Hingga saat ini belum juga didapati kejelasan mengenai penetapan tersangka pada kasus tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan jika kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
“Udah, udah dik (penyidikan),” kata dia singkat.
Namun demikian Ricky mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus gratifikasi pada proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
“Sudah masuk penyidikan, untuk tersangka belum ada,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi mengusut dugaan gratifikasi proses pembukaan simpang susun (interchange) Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 dengan memanggil mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi JT, Rabu, untuk diminta keterangan.
Selain JT kejaksaan juga memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang ini diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek strategis nasional di Kabupaten Bekasi tersebut. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindak gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah. *(Rz)*