By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Tegas! Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Perketat Izin Kegiatan Di Luar Sekolah
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Tegas! Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Perketat Izin Kegiatan Di Luar Sekolah
DaerahJabar RayaPendidikan

Tegas! Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Perketat Izin Kegiatan Di Luar Sekolah

Admin
Last updated: 14/05/2024 18:16
Admin
Share
1 Min Read

Cikarang, Djapost.com – Merespons kejadian kelakaan maut yang menimpa siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menerbitkan menerbitkan Surat Edaran terkait pembelajaran di luar sekolah (outing class) di semua jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Surat Edaran Nomor : HM. 04.02/SE-44/Disdik/2024 tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra tanggal 8 Mei 2024 tentang study tour di satuan pendidikan.

Dalam surat edaran yang diterbitkan tanggal 13 Mei 2024 itu disampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran di luar sekolah (outing class) bertujuan untuk membantu meningkatkan perkembangan anak, bukan sebagai kegiatan tamasya, wisata atau study tour.

“Kegiatan outing class diimbau agar dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke wisata industri dan wisata edukatif, dengan memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh siswa dan guru,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Surat Edaran itu juga menyebutkan, apabila sekolah sudah merencanakan study tour ke luar kota, agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan, serta harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, terkait dengan kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati.

You Might Also Like

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

Pengembang The Arthera Hill Percepat Upaya Mitigasi,

Berkah Ramadhan, Nuanza Hotel Cikarang Gelar Buka Bersama Media dan Korporat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pria yang Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh Ternyata Sekdes Pecatan di Konawe
Next Article Sandra Dewi Bungkam Seribu Bahasa Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Korupsi Suaminya
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?