By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Polres Karawang Bongkar Sindikat Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Polres Karawang Bongkar Sindikat Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi
DaerahHukum dan KriminalJabar Raya

Polres Karawang Bongkar Sindikat Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi

Admin
Last updated: 15/05/2024 20:37
Admin
Share
2 Min Read

Karawang, Djapost.com – Polres Karawang membongkar kasus sindikat pengoplosan gas bersubsidi di Kabupaten Karawang.

Aksi pelaku berinisial FH (41), AH (27 dan IH (36 ) itu, sempat membuat kelangkaan tabung gas bersubsidi wilayah tersebut.

Wakil Kepala Polres Karawang, Komisaris Prasetyo Purbonurcahyo, mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas 3 kiogram ke dalam tabung kosong seberat 5,5 dan 12 kilogram.

Para pelaku itu beroperasi di sebuah warung di Dusun Karanganyar RT 03/RW 07, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Prasetyo mengatakan, para pelaku beroperasi selama lima bulan terakhir.

Penyuntikan gas dilakukan empat kali dalam sepekan.

Selama mereka beraksi, sudah dihasilkan 3.200 tabung gas isi 12 kg dan isi 5,5 kg yang berasal dari ribuan tabung gas isi 3 kg.

“Setiap 1 tabung gas ukuran 12 kg mereka mendapat keuntungan sebesar Rp 125.000 dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp60.000. Jika ditotal, keuntungan yang sudah dikantongi mereka mencapai Rp592.000.000,” kata Prasetyo.

Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.

You Might Also Like

LPCK Catatkan Marketing Sales Rp323 Miliar

Investasi Meningkat, LPCK Kenalkan Hunian Baru di Lippo Cikarang Cosmopolis

LPCK Ajak Karyawan dan Penghuni Perumahan Miliki Perilaku dan Wawasan Ramah Lingkungan

Pengembang The Arthera Hill Percepat Upaya Mitigasi,

Berkah Ramadhan, Nuanza Hotel Cikarang Gelar Buka Bersama Media dan Korporat

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Sandra Dewi Bungkam Seribu Bahasa Usai 10 Jam Diperiksa Kasus Korupsi Suaminya
Next Article Kembali Digelar, Bareskrim Polri Ikut Bantu Cari 3 DPO Kasus Vina Cirebon
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?