Karawang, Djapost.com – Polres Karawang membongkar kasus sindikat pengoplosan gas bersubsidi di Kabupaten Karawang.
Aksi pelaku berinisial FH (41), AH (27 dan IH (36 ) itu, sempat membuat kelangkaan tabung gas bersubsidi wilayah tersebut.
Wakil Kepala Polres Karawang, Komisaris Prasetyo Purbonurcahyo, mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni memindahkan isi tabung gas 3 kiogram ke dalam tabung kosong seberat 5,5 dan 12 kilogram.
Para pelaku itu beroperasi di sebuah warung di Dusun Karanganyar RT 03/RW 07, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Prasetyo mengatakan, para pelaku beroperasi selama lima bulan terakhir.
Penyuntikan gas dilakukan empat kali dalam sepekan.
Selama mereka beraksi, sudah dihasilkan 3.200 tabung gas isi 12 kg dan isi 5,5 kg yang berasal dari ribuan tabung gas isi 3 kg.
“Setiap 1 tabung gas ukuran 12 kg mereka mendapat keuntungan sebesar Rp 125.000 dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp60.000. Jika ditotal, keuntungan yang sudah dikantongi mereka mencapai Rp592.000.000,” kata Prasetyo.
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana.