Jakarta, Djapost.com – Masyarakat kini dihebohkan dengan rencana pemerintah untuk mewajibkan pekerja mengikuti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dilansir dari laman resmi BP Tapera, Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta selama jangka waktu tertentu.
Dalam penerapannya, setoran Tapera itu dibayarkan melalui pemotongan gaji sebesar 3 persen dengan alokasi 0,5 persen dibayar perusahaan dan 2,5 persen dibayarkan pekerja itu sendiri.
Peserta wajib Tapera Manfaat dan fasilitas Tapera hanya bisa diakses oleh seluruh peserta Tapera.
Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri (freelance) yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Berikut jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera:
– Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
– Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Pejabat Negara
– Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
– Pekerja/buruh badan usaha milik desa
– Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
– Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah.
Syarat pengajuan kredit rumah Tapera Peserta Tapera yang ingin mengajukan kredit rumah menggunakan Tapera harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
– Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
– Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
– Belum memiliki rumah
– Menggunakan kredit Tapera untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.