By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pahami Aturan dan Syarat Mengenai Tapera
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Nasional > Pahami Aturan dan Syarat Mengenai Tapera
Nasional

Pahami Aturan dan Syarat Mengenai Tapera

Admin
Last updated: 30/05/2024 17:34
Admin
Share
2 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Masyarakat kini dihebohkan dengan rencana pemerintah untuk mewajibkan pekerja mengikuti iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dilansir dari laman resmi BP Tapera, Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta selama jangka waktu tertentu.

Dalam penerapannya, setoran Tapera itu dibayarkan melalui pemotongan gaji sebesar 3 persen dengan alokasi 0,5 persen dibayar perusahaan dan 2,5 persen dibayarkan pekerja itu sendiri.

Peserta wajib Tapera Manfaat dan fasilitas Tapera hanya bisa diakses oleh seluruh peserta Tapera.

Peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri (freelance) yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Berikut jenis pekerjaan yang wajib menjadi peserta Tapera:

– Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
– Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Pejabat Negara
– Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
– Pekerja/buruh badan usaha milik desa
– Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
– Pekerja yang tidak termasuk pekerja, akan tetapi menerima gaji dan upah.

Syarat pengajuan kredit rumah Tapera Peserta Tapera yang ingin mengajukan kredit rumah menggunakan Tapera harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

– Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
– Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
– Belum memiliki rumah
– Menggunakan kredit Tapera untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

You Might Also Like

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Puluhan Korban Penjualan Ginjal Jaringan Internasional Terima Uang Ganti Rugi
Next Article Pemkab Bekasi Tambah Kuota Zonasi PPDB Jadi 80 Persen
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?