By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Terdakwa yang Aniaya PAcarnya Hingga Tewas Divonis Bebas, Kejagung: Tak Beralasan
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Terdakwa yang Aniaya PAcarnya Hingga Tewas Divonis Bebas, Kejagung: Tak Beralasan
Hukum dan KriminalOlahraga

Terdakwa yang Aniaya PAcarnya Hingga Tewas Divonis Bebas, Kejagung: Tak Beralasan

Admin
Last updated: 25/07/2024 18:23
Admin
Share
2 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian, Ronald Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (24/7/2024).

Diketahui Ronald dipenjara setelah kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) meregang nyawa usai diduga dianiaya oleh Ronald pada akhir 2023 silam.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terhadap terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.

Adapun Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023) lalu.

“Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald karena hakim menilai tidak ada saksi dalam peritiwa itu. “Lalu, kematian korban dianggap karena pengaruh alkohol,” tambah dia.

“Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi,” ucap dia.

Terlebih, Harli menyebut sebelum tewasnya Dini, sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut. Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang menunjukkan korban terlindas kendaraan.

“Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban,” kata Harli.

“Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” sambung dia.

Atas putusan itu, Kejagung pun akan mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk memori kasasi.

You Might Also Like

Borong Tiga Emas, Kejari Kabupaten Bekasi Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kajati

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahakan Barbuk Hasil Kejahatan, Ada Narkoba Hingga Upal

Terima Gratifikasi Dua Unit Mobil Mewah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia.
Next Article Santri di Kabupaten Bekasi Kini Boleh Ikut Beasiswa LPDP
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?