Bekasi, Djapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan intimidasi dan teror terhadap salah satu saksi berinisial S dalam perkara suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya Rabu (8/4/2026).
KPK menduga teror dilakukan dengan membakar rumah S yang merupakan salah satu saksi kunci.
“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” katanya.
KPK saat ini masih melakukan koordinasi agar saksi dimaksud bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah banyak melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pihak swasta.
Diketahui dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka diantaranya, Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara serta seorang pengusaha bernama Sarjan.
Dari ketiga orang tersangka tersebut, baru perkara Sarjan yang sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 9 Maret 2026. KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara Ade Kuswara dan H.M Kunang.
Didalam fakta persidangan terungkap, selain memberikan uang Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang, Sarjan juga memberikan uang kepada pihak lainnya terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan.
“Bahwa pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, terdakwa juga memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa,” ungkap JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 9 Marer 2026.
Berikut rincian aliran uang sarjan yang diungkap KPK:
• Kadis Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln: Rp2.940.000.000
• Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta
• Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir Rp300 juta
• Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman Rp280 juta.
• Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi Hamid Rp150 juta
• Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Hadi Rp200 juta.
• Kemudian Yayat Sudrajat alias Lippo Rp1,4 miliar
• Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 Jejen Sayuti (sekaligus mertua Ade Kuswara) Rp621 juta
• Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Rp750 juta
• Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Rp700 juta
(Red)

