Bandung, Djapost.com – Salah satu saksi kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengaku telah mengembalikan uang dari terdakwa Sarjan. Hal itu diakui saksi Hendry Lincoln selaku Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan, Hendry mengakui pernah menerima uang dari pihak swasta Sarjan sebanyak Rp2,94 miliar. Uang itu diterimanya sepanjang tahun 2025.
“Totalnya sekitar Rp2,94 miliar, itu diberikan sebagai bentuk terima kasih,” kata Hendry dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4).
Hendry mengatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik sebelum proses persidangan dimulai.
“Saya sudah mengembalikan seluruh uang itu kepada penyidik sebelum sidang,” ucap Hendry.
Diketahui pada sidang terdakwa Sarjan kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Novian Saputra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi diantaranya, Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi, Hendry Lincoln; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro; Kepala Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga, Iman Nugraha; serta Yayat Sudrajat alias “om lippo”.
Untuk diketahui, Sarjan didakwa memberikan uang kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar dan sejumlah ASN serta anggota dewan untuk memuluskan dirinya mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang ayah dari Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami Cikarang Selatan dan Pengusaha Sarjan.
Sementara sejumlah ASN dan anggota dewan yang turut menerima aliran uang, KPK masih menetapkan statusnya sebagai saksi. (Rz)

