By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Kejagung Lelang Mobil Sport Aset Koruptor, Ada Ferrari, McLaren Hingga Porsche
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Nasional

Kejagung Lelang Mobil Sport Aset Koruptor, Ada Ferrari, McLaren Hingga Porsche

Admin
22/04/2026 22:39
Admin
2 Min Read
Foto istimewa

Jakarta, Djapost.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan melelang ratusan aset hasil penegakan hukum, mobil mewah seperti mobil sport seperti Ferrari, McLaren, Porsche hingga lukisan berbahan emas akan dilelang dalam ajang BPA Fair 2026.

“Program ini dirancang secara komprehensif untuk menguatkan sistem pemulihan aset nasional,” ucap Kepala BPA, Kuntadi di Jakarta, Rabu (22/4).

Lelang barang koruptor diberi nama BPA Fair 2026 ini akan digelar mulai 18 Mei 2026 hingga 22 Mei 2026. Terdapat 400 aset yang dibagi dalam 245 lot akan dipasarkan dengan target penjualan mencapai 75 persen.

Kuntadi menjelaskan lelang ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat. Nilai total aset bergerak yang akan ditawarkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Lelang ini turut bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sampai Bank Himbara. Kolaborasi strategis dengan Bank Himbara ini merupakan bentuk dukungan sistem transaski dan pembayaran, sekaligus mitra dalam publikasi dan edukasi kepada masyarakat,” kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakam kegiatan ini bagian dari komitmen keterbukaan institusi penegak hukum dalam pengelolaan aset hasil perkara.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat,” kata Anang.

Proses lelang akan dilakukan secara terbuka melalui e-catalogue resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi aset secara transparan dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi. (Rz)

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Dibangun di Atas Lahan Milik Swasta, Pansus LKPJ Kabupaten Bekasi Soroti Pembangunan Puskesmas Sukasejati 
Next Article Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Dituntut 2 Tahun Tiga Bulan Penjara
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account